Uang Koperasi Diduga Digelapkan, Pengurus KGPN Marelan Dilaporkan ke Ombudsman

Pengurus KGPN Marelan diadukan ke Ombudsman Sumut.
Sumber :
  • Istimewa

“Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang kami berikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas," tambah guru lainnya.

Para guru ini curiga, ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan Marelan, menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu.

Indikasinya, sebut salah seorang guru, dalam setiap RAT, dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar. Tetapi hingga kini mereka tak tahu dimana kantor koperasi. Sedangkan KGPN Medan Marelan ini telah berlangsung 22 tahun.

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar akan mempelajari laporan tersebut dan berkordinasi dengan pihak terkait.Yakni, Pemko Medan, Dinas Koperasi Kota Medan dan pengurus KGPN Kota Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Photo :
  • Istimewa

"Kita juga akan panggil pengurus KGPN Kecamatan Medan Marelan untuk minta penjelasan dan klarifikasi tentang hal ini," jelas Abyadi Siregar.

Kemudian, lanjut Abyadi, jika anggota koperasi merasa curiga ada penyimpangan pengelolaan dana dari pengurus, ia menyarankan agar melaporkan ke aparat penegak hukum.