USU Siap Melaksanakan 6 Poin Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

Kampus USU.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Universitas Sumatera Utara (USU) patuh dan siap melaksanakan 6 poin pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025, sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

"Di poin 3 dijelaskan agar PTN harus merevisi surat Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI," ucap Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, Selasa 28 Mei 2024.

Amalia menjelaskan kapannya dilakukan revisi tarif UKT tersebut, setelah surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek turun dan diterima oleh pihak USU.

"Sudah pasti, UKT yang dirujuk adalah UKT tahun Akademik 2023/2024. Di poin 6 sudah dijelaskan bahwa PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran UKT," jelas Amalia.

Lanjut, Amalia mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan pembatalan kenaikan UKT tersebut.

"USU pastinya patuh dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek," ucap Amalia.

 

Pertemuan Rektor USU, Muryanto Amin dengan Naffa Zahra terkait kesalahan pengisian form UKT.

Photo :
  • Dok USU

 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbudristek membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ini. Hal itu disampaikan Nadiem usai menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

"Kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbudristek mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem menyebut, pihaknya juga akan mengevaluasi permintaan dari perguruan tinggi negeri (PTN) terkait kenaikan UKT.

"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Kami akan mengevaluasi satu persatu permintaan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," jelas dia.

Berikut 6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek :

1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek

3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

5. ⁠Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

6. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.