Putusan MK Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA

Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun. Dalam putusan tersebut, menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.