PT DKI Tolak Banding Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sumber :
  • VIVA

Teddy Minahasa.

Photo :
  • VIVA

 

Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 6 Juli 2023 - 13:06 WIB

Judul Artikel : Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup