Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA
VIVA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut pidana sama, yakni 8 tahun penjara.
Terdakwa eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Baca juga:
- Ricky Rizal Tak Bantah Sambo Saat Diminta Back-up, Jaksa: Bukti Ada Persamaan Kehendak
- JPU: Kuat Ma'ruf Hanya Mengikuti Kehendak Jahat Ferdy Sambo
- Ternyata Bukan Hajar, Bripka RR Ngaku Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
Ikut Skenario Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Nasib yang sama juga dijatuhkan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Pria bertubuh tambun itu juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Dakwaan JPU menyebutkan, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.