Pemutusan Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut, Waskita Karya Angkat Bicara

Pengerjaan infrastruktur di Sumut yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat kepada PT Waskita Karya terkait, pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Hal itu, diketahui Dinas PUPR Pemprov Sumut melayangkan surat ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Dimana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita, DES sebagai tersangka.

Atas hal itu, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita, angkat bicara. Ia membenarkan pihak menerima surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Sumut, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut.

"Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final," ucap Ermy dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Minggu 30 April 2023.

Ermy menjelaskan masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, Waskita berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

 

Pekerja Waskita Karya mengerjakan proyek infrastruktur di Sumut.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu, kami buktikan dengan langkah-langkah seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru, yang akan di kerjakan di beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,” ucap Ermy.

Ermy mengatakan pihak Waskita juga melakukan penambahan set alat pekerjaan aspal. Untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) baru yang terletak di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Gunung Tua, Kotanopan, Kota Binjai dan Kabupaten Nias.

Tak hanya itu saja, Ermy mengungkapkan pihaknya juga secara mandiri, telah melakukan penanganan terhadap kendala utilitas, yang seharusnya merupakan tanggungjawab dari Pemilik utilitas misalnya pipa milik PDAM dan pipa swadaya masyarakat, yang berada pada posisi bahu jalan.

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023, realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37 persen dari rencana yaitu 57 persen. Namun keterlambatan tersebut dikarenakan beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” sebut Ermy.

Ermy mengungkapkan bahwa sejak dimulainya pekerjaan dari tanggal 10 Juni 2022, lalu sampai dengan saat ini. Masih terdapat kendala utilitas di lapangan yang menjadi tanggungjawab pemilik utilitas.

"Dan permasalahan pembebasan lahan dimana perseroan telah beberapa kali memberikan surat notifikasi namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak pengguna jasa. Hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pekerjaan,” tutur Ermy.

Untuk itu, Ermy mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak penyedia jasa agar dapat melanjutkan proyek ini.

 

Dirut Waskita Karya Destiawan S soal proyek Rp2,7 triliun di Sumut.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut

 

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Waskita-SMJ-Utama KSO tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini,” ujar Ermy.

Disisi lain, pemutusan kontrak itu, dikarenakan keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati. Namun Waskita KSO, melayangkan surat keberatan atas pemutusan kontrak tersebut. Surat itu, disampaikan ke Dinas PUPR Sumut, dengan surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023. Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Pemutusan kontrak itu, dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun, ia mengatakan belum final, ada proses akan dilalui

"Belum (final), ada tahapannya," ucap Marlindo melalui pesan WhatsApp.