Penggrebekan Gudang Pengoplosan Gas di Medan Marelan, Keuntungan Diperoleh Per Tabung
- Dok Polres Pelabuhan Belawan
Riffi mengatakan setelah dilakukan pendataan, Tim Gabungan menghubungi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea dan kemudian datang ke lokasi bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan anggota.
“Tidak lama berselang, seorang pria bernama Husin (61), warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, datang ke lokasi dan mengaku sebagai pihak yang menyewakan gudang kepada tujuh pelaku pengoplosan gas elpiji yang saat ini masih dalam pencarian ( DPO ),” jelas Riffi.
Dalam pemeriksaan terhadap Husin mengakui dia adalah penyewa pertama dari pemilik gudang dan kemudian menyewakannya kembali kepada para pelaku dengan sistem tarif per tabung, yaitu gas 5,5 Kg: Rp. 5.000,- per tabung, gas 12 Kg : Rp. 10.000,- per tabung dan gas 50 Kg : Rp. 20.000,- per tabung.
“Untuk tersangka Husin, saat ini telah diserahkan oleh Tim Gabungan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti tabung gas telah dititipkan ke Pertamina,” sebut Riffi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Tim Gabungan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut serta memburu para pelaku lainnya yang masih buron,” tutur Riffi kembali.