Penggrebekan Gudang Pengoplosan Gas di Medan Marelan, Keuntungan Diperoleh Per Tabung

Lokasi penggerebekan gas oplosan di Kecamatan Medan Marelan.
Sumber :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengusutan terkait pengoplosan gas subsidi ke gas nonsubsidi, di sebuah gudang di Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Gudang ini, awalnya digrebek oleh tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina , dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut serta kepolisian. 

Penggerebekan tersebut, berlangsung pada Senin 24 Februari 2025 lalu. Adapun barang bukti oplosan gas yang diamankan, yakni 120 tabung gas 50 Kg, 280 tabung gas 12 Kg, 153 tabung gas 5,5 Kg, 1.120 tabung gas 3 Kg, 1 buku catatan stok gas, 2 buku catatan keuangan dan berbagai alat pengoplosan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi. Noor Faizal, menjelaskan tim gabungan awalnya, melakukan penggerebekan di gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji. 

“Saat digerebek, gudang dalam keadaan terkunci dan sepi, sehingga dibuka secara paksa. Di dalamnya ada ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat-alat untuk mengoplos gas,” ucap Riffi, Kamis 27 Februari 2025.

 

Lokasi penggerebekan pengoplosan gas di Kecamatan Medan Marelan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan