Pengangkatan Kepling VII di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Lurah : Sesuai dengan SOP

Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Lurah Pulo Brayan Bengkel, Saut Sitorus membeberkan, bahwa Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) VII, sudah mengikuti Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah Perda nomor 9 tahun 2017. Sehingga pengangkatan Kepling itu, sudah sesuai dengan prosedur.

"Mereka bekerja sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada di Perwal tersebut," ucap Saut kepada wartawan, Minggu 12 Maret 2023.

Saut menjelaskan pengangkatan Kepling itu, juga dilakukan penilaian dari tim verifikasi sudah bekerja sesuai dengan SOP yang mereka lakukan. Kemudian, berdasarkan salah satu poin dalam Perwal tersebut adalah 30 persen dukungan dari warga.

Saut mengungkapkan bahwa Perwal itu ada alasnya yakni Perda nomor 9 tahun 2017. Dalam Perda itu mengatakan bahwa Lurah memilih Kepling untuk diusulkan penetapannya kepada Camat.

"Jadi, kalau dalam Perwal kelengkapan 30 persen itu bisa diusulkan ke Camat untuk ditetapkan. Kebetulan dua-dua ini mencukupi suara tersebut. Tapi, bukan artinya siapa suara terbanyak itulah yang duduk. Itu cuma ketentuan saja di Perwal," jelas Saut.

Tidak hanya itu, kata Saut bahwa Kepling yang terpilih ini berdasarkan hasil tim verifikasi menyatakan bahwa Kepling tersebut merupakan warga asli dan tinggal di daerah itu.

"Faktanya secara domisili kependudukan, bahwa Kepling yang baru ini merupakan atas nama Ade Christian Simanjuntak ini benar tinggal di Jalan Veteran Gang Pribadi Nomor 26 itu sesuai Kartu Keluarga. Dalam Perwal bahwa disebutkan minimal 2 tahun tinggal di lingkungan. Sementara di Kartu Keluarganya itu tahun 2016. Dan itu tim verifikasi sudah mendatangi rumah tersebut dan sesuai," jelasnya.