Modus Berkenalan Via Aplikasi dan Berkencan, 2 Pria di Medan Rampok Seorang Wanita Lalu Diperkosa

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat paparkan pengungkapan kasus perampokan dan pemerkosaan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal menangkap dua pelaku sindikat perampokan dengan korbannya seorang wanita. Selain barang-barang berharga dirampas, pelaku lalu memperkosa korban.

Kedua pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial AL (30) merupakan warga Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan AS (34) warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Asam Kambangan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Sedangkan korban, berinsial JSR (30) merupakan warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Peristiwa perampokan itu, terjadi di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin malam, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. "Motifnya pelaku, ingin mengambil dan menguasai barang-barang korban," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam jumpa pers di Mako Polsek Sunggal, Senin sore, 3 Februari 2025.

Bambang menjelaskan kronologi kejadian perampokan itu, berawal AS berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi dan berlanjut melalui telepon hingga pelaku mengajak JSR bertemu di sebuah SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Dengan cara, awalnya pelaku AS menghubungi korban beberapa kali melalui telepon. Mereka berawal berhubungan melalui aplikasi. Selanjutnya, disepakati pertemuan antara korban dan tersangka," jelas Bambang.

Ilustrasi pemerkosaan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi BK 1990 ADM. Pelaku AS menjemput korban dengan mengajak korban kencan sambil jalan-jalan keliling Kota Medan pada malam kejadian tersebut.