Polisi Mediasi Guru dan Orangtua Kasus Murid Dihukum Belajar di Lantai Kelas
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kasus wali kelas hukum murid duduk di lantai kelas karena nunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi perhatian polisi dengan melakukan mediasi guru dan orang tua murid.
Mediasi dilakukan Polsek Delitua merespon video viral siswa SD kelas IV berinisial MI (10) yang dihukum duduk di lantai karena nunggak SPP di sekolah milik Yayasan Abdi Sukma Jalan STM, Suka Maju, Medan Johor. “Kami sudah menggerakkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung terkait video viral tersebut,” kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dalam keterangannya di Medan, Munggu 12 Januari 2025.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak sekolah, ternyata kejadian tersebut tidak berhubungan dengan pemilik yayasan maupun kepala sekolah. “Sudah ditanyakan langsung ke pemilik yayasan dan kepala sekolah, tidak ada ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan itu hanyalah mis komunikasi antara orang tua MI dengan wali kelas IV (H). “Sebelumnya, H wali kelas IV telah mengingatkan murid-murid yang nunggak SPP-nya untuk membayar yakni siswa berinisial MI,” kata dia.
Agar tak berlarut-larut, Polsek Delitua pun memediasi dan difasilitasi antara guru dan orang tua siswa (AM) di sekolah dengan menghadirkan dinas terkait. “Sudah dimediasi, untuk SPP yang menunggak pun telah lunas,” ucap Dedy.
Diakhir mediasi, Dedy berharap kepada guru H untuk menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan orang tua siswa. “Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik usai tindakan wali kelas yang juga guru di SD Abdi Suka menghukum salah seorang muridnya belajar di lantai kelas karena belum membayar SPP 3 bulan. Kejadian ini memilukan disaksikan ibu murid berinisial MI itu, Kamelia, dan merekam dengan handphone miliknya.
Video tersebut diposting pada akun media sosialnya dan menjadi viral. Kamelia mengungkapkan sebelumnya sudah meminta dispensasi atau penundaan pembayaran uang SPP selama tiga bulan terhitung, bulan Oktober, November dan Desember 2024, kepada Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari dan mendapatkan izin untuk mengikuti ujian akhir semester, tanpa mendapatkan rapor.
Akibat kejadian ini, oknum guru tersebut disanksi dinonaktifkan mengajar. Begitu juga kepala sekolah Abdi Sukma, Juli Sari oleh pihak yayasan yang dinilai lalai melakukan pengawasan. Sedangkan tunggakan uang SPP MI, diketahui sudah dilunasi. Sejumlah pihak juga mendatangi kediaman MI dan menyampaikan bantuan.