Bareskrim Polri Ungkap Home Industri Pil Ekstasi di Medan, Diotaki Suami Istri

- BS Putra/VIVA Medan
Mukti mengatakan untuk bahan baku pembuatan pil ekstasi yang digunakan laboratorium tak lagi menggunakan metilendioksimetamfetamina (MDMA) melainkan mephedrone. Dimana, bahan baku itu, berasal dari China didapat tersangka dengan mudah melalui marketplace. Mukti mengungkapkan dari pemeriksaan para tersangka, dalam sebulan home industri itu, memproduksi sedikitnya 600 butir pil ekstasi.
“Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone. Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika,” jelas Mukti.
Sementara itu Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, menjelaskan pil ekstasi yang berhasil diproduksi home industri distribusikan dan diedarkan disejumlah tempat hiburan malam di Sumut ini.
“Target pemasaran mereka ke beberapa tempat hiburan malam di Sumut salah satunya Kota Pematang Siantar,” kata Rony.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.