RUPST 2023, Bank Mestika Putuskan Pembagian Dividen Sebesar Rp138 Miliar
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023, PT Bank Mestika Dharma Tbk atau Bank Mestika memutuskan dan menetapkan pembagian dividen, sebesar Rp138 miliar kepada Pemegang Saham sebanyak 4.027.068.800 lembar saham.
Hal itu, diungkapkan Presiden Direktur Bank Mestika, Achmad S Kartasasmita dalam jumpa pers, usai RUPST 2023, di Grand Aston City Hall Medan, Senin 27 Mei 2024. Ia mengatakan bahwa total pemegang saham diatas, telah dikurangi dengan saham treasuri yang dimiliki Perseroan sebesar 63.021.200 lembar saham.
"Menyetujui pembagian dividen kepada Pemegang Saham sebesar Rp 138.007.647.776 atau sebesar Rp 34,27 % per lembar saham," ucap Presiden Direktur Bank Mestika, Achmad S Kartasasmita.
Dalam jumpa pers ini, juga dihadiri oleh Wakil Presiden Direktur Bank Mestika, Hendra Halim, Direktur Kepatuhan Bank Mestika, Andy, Direktur Umum Bank Mestika, Yusri Hadi dan Direktur Operasional, Harun Ansari. Bank Mestika juga mencatatkan dan mengumumkan, perolehan laba Perseroan atau setelah pajak sebesar Rp417.136.268.995 atau Rp417 miliar.
Lanjut, Achmad menjelaskan RUPST tersebut, juga disetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur tata cara dan pelaksanaan pembayaran dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sisa laba Perseroan akan digunakan untuk memperkuat rasio modal, pengembangan teknologi digital untuk peningkatan pelayanan kepada nasabah, memperkuat sistem dan memperluas operasional Perbankan dan peningkatan Sumber Daya Manusia," kata Achmad.
Kemudian, menyetujui pembelian saham Perseroan, sebagai bentuk pemberian remunerasi. Hal itu, yang bersifat variabel dalam bentuk saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp554.745.341. Dengan menunjuk satu anggota Bursa Efek untuk melakukan pembelian yang dimaksud dan dilaksanakan selama periode 18 bulan terhitung, sejak tanggal sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan 27 November 2025 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.