Apes Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi, Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Deni alias Gondrong (43), pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi.
Sumber :
  • Dok Polsek Medan Labuhan

VIVA Medan - Pelaku pencurian sepada motor, bernama Deni alias Gondrong (43) ditangkap polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan. Gondrong apes ditangkap polisi, usai memposting sepeda motor dia curi di media sosial, untuk niat dijual.

Polisi mengetahui postingan pelaku, menyaru sebagai pembeli hingga berhasil menangkap pria pengangguran itu, Senin 15 April 2024.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon menjelaskan mengetahui sepeda motor yang di posting di media sosial hasil pencurian. Kemudian, petugas melakukan pendekatan dengan pelaku melalui media sosial tersebut, dan pura-pura berminat untuk membeli sepeda motor yang dijual oleh pelaku.

"Korban melapor ke polisi dan mencurigai bahwa sepeda motornya yang hilang telah dijual melalui media sosial Facebook," kata PS Simbolon, Rabu 17 April 2024.

Selanjutnya, PS Simbolon mengungkapkan polisi yang telah menyamar langsung bertemu dengan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka.

"Hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan identitas kendaraan korban yang hilang, sehingga pelaku ditangkap di tempat tersebut," ucap PS Simbolon.

Usai ditangkap, PS Simbolon mengatakan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor Supra X 125 tersebut dari seorang tersangka lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial P.