53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Happy Five Digagalkan Polrestabes Medan, 2 Warga Tangerang Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun paparkan pengungkapan narkoba.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir Happy Five. Selain itu, petugas kepolisian meringkus dua pelaku sebagai kurir barang haram tersebut.

Kedua pelaku diamankan DN (28) dan TJ (24), yang merupakan warga Sikupah Kota Tangerang. Para pelaku ini, adalah sindikat narkoba jaringan internasional, Indonesia - Malaysia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun menjelaskan pengungkapan kasus ini, berawal ditangkap EB dan rekannya, dengan barang bukti sabu 25 kilogram, pada bulan Oktober 2023, lalu.

Kemudian, dilakukan pemantauan terhadap jaringan EB menggunakan teknologi canggih dimiliki pihak kepolisian. Diketahui, ada pengiriman narkoba dari Malaysia melalui Kota Tanjungbalai.

“Jadi barang ini, berasal dari Malaysia. Kita dapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut menggunakan mobil. Kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita amankan,” ucap Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Sabtu 3 Februari 2024.

 

Sabu 53 kg dan 10 ribu pil ekstasi diamankan Satreskoba Polrestabes Medan.

Sabu 53 kg dan 10 ribu pil ekstasi diamankan Satreskoba Polrestabes Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan