Pria Gondrong yang Viral Bacok Warga di Medan Ditangkap, Ini Tampangnya
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Seorang pria gondrong melakukan penganiayaan terhadap seorang warga menggunakan senjata tajam berupa samurai di depan rumah di Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial. Mendapat informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak, turun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Termasuk korban, bernama Willi Napitupulu (27) warga Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Peristiwa pembacokan itu, terjadi Kamis 26 Oktober 2023. Willi membuat laporan ke Mako Polsek Patumbak, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023.
Sedangkan, korban mengalami luka di bagian tangan kirinya, dan sudah mendapatkan pertolongan medis dari klinik terdekat, di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, pada Sabtu malam, Sabtu, 28 Oktober 2023, sekira Pukul 23.30 WIB.
Pelaku bernama Fri Hanter Handoko Sinaga alias Koko Sinaga (44) warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat menjelaskan selain pelaku pembacokan diamankan, pihaknya juga mengamankan senjata tajam digunakan Koko untuk menganiaya korban.
"Dari pelaku berhasil diamankan, barang bukti sebilah senjata tajam jenis samurai. Dengan panjang 40 cm," ucap Jikri, Minggu 29 Oktober 2023.
Jikri mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Koko, pembacokan itu terjadi, karena pelaku merasa dilecehkan dari ucapan korban. Sehingga timbul emosi dan niat membacok Willi.
"Saat diintrogasi, Koko Sinaga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu dengan menggunakan samurai yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan," ungkap Jikri.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Mako Polsek Patumbak dan resmi ditahan. Atas perbuatannya, Koko dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Jikri.