PTUN Medan Gelar Sidang Perdana Penolakan Pembangunan Underpass Jalan Juanda

Warga terdampak rencana pembangunan underpass Jalan Juanda.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA MEDAN

 "Permohonan intervensi, ikut bersama-sama keberatan pembangunan Underpass. Paling utama, ada ketidakadilan," jelas Refman.

Refman mengungkap pembangunan Underpass ini, dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tidak memberikan keadilan bagi masyarakatnya. Karena, disisi kiri jalan Juanda ke Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan. Terdapat hotel, gudang pemerintah, hingga pusat perlengkapan rumah tangga tidak terkena pelebaran.

"Penduduk istimewa Kota Medan tidak kena. Kami ini, penduduk dibelakangkan dan dikorbankan. Mudah-mudahan pak Walikota tahu ini, takut tidak tahu ini," ucap Refman.

Refman mengatakan poin utama dalam gugatan tersebut, membatalkan pembangunan Underpass itu. Karena tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakatnya di sekitar Jalan Juanda tersebut.

"Biar pembangunan Underpass ini, dibatalkan. Itu bukan jalan keluar, banyak jalan keluar. Satu arus, lebarkan kiri dan kanan. Ini kanan tidak kena, ini tidak ada keadilan," jelas Refman.

Refman optimis dan yakin PTUN Medan sebagai benteng keadilan akan memberikan rasa keadilan kepada penggugat."Karena kajian dari Profesor teknik (USU) itu, tidak bisa diambil dengan akal sehat. Sebagian kena dan sebagian tidak," katanya.

Refman mengungkap contoh pembangunan Underpass simpang Titi Kuning, Kota Medan. Tidak menjadi solusi dalam mengurangi kemacetan di jalan tersebut. Tetap menimbulkan kemacetan dan banyak usaha warga yang tutup.