Sidang Perdana Gugatan Ahli Waris Warenhuis terhadap Pemko Medan: Ini Perjuangan Hak Kami
- Istimewa/MEDAN VIVA
“Kita tarik juga Kantor Pertanahan karena menerbitkan Sertifikat Hak Pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan diterbitkan tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan,” jelas Bambang.
Langkah menggugat sangat terpaksa ditempuh pihak ahli waris sebab berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat sesuai asas kekeluargaan selalu bertepuk sebelah tangan.
”Gugatan ini harus ditempuh meski prosesnya akan bertahap tetapi keadilan memang harus diperjuangkan dan hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” katanya.
Sebelum gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan, pihak ahli waris melalui kuasa hukum telah bertemu langsung dengan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution untuk membicarakan perihal kerjasama pengelolaan gedung Warenhuis tersebut.
Wali Kota Medan saat itu berjanji akan berkolaborasi dengan pihak keluarga almarhum Dalip Sigh Bath untuk melestarikan kawasan cagar budaya tersebut. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Wali Kota Medan seolah-olah meninggalkan ahli waris dan tidak pernah lagi mau berkomunikasi dengan keluarga bahkan tidak merespon baik lagi soal rencana kolaborasi pengelolaan asset dari almarhum Daliph Singh Bath tersebut.
Atas sikap dari Walikota Medan tersebut tentunya membuat ahli waris kecewa akan janji yang telah disampaikan langsung dihadapan ahli waris. Dalam menghadapi proses ini, pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang akan menjelaskan asal usul sejarah objek tanah dan bangunan bersejarah di Kota Medan yang terletak di Jalan Hindu Kota Medan tersebut serta hubungan hukumnya dengan ahli waris.