AKBP Achiruddin Emosi dan Tepis Handphone Wartawan Saat Dilimpahkan ke Kejari Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan saat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar.

VIVA Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan membuat ulah saat dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama berkas perkara atau tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa 27 Juni 2023.

Ulah tersebut dilakukan AKBP Achiruddin menepis handphone seorang jurnalis media online di Medan yang melakukan pengambilan gambar menggunakan handphone, saat proses tahap dua tersebut. Tiba-tiba AKBP Achiruddin emosi dan langsung menampel handphone tersebut.

"Ehh kau," ucap AKBP Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.

"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut. "Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," kata AKBP Achiruddin dengan nada emosi.

Pelimpahan tahap dua ini, merupakan kasus pertama AKBP Achiruddin yang ikut serta melakukan penganiayaan Ken Admiral. Selain itu, anak AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan bahwa berkas milik AKBP Achiruddin dinyatakan lengkap. Sehingga dilakukan pelimpahannya tahap dua ke Kejari Medan.

"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," kata Yos.

Imbas Kelakuan Anaknya, Kini AKBP Achiruddin Sandang 4 Status Tersangka Imbas perkelahian antara Abdul Ghany Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan Ken Admiral di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Kini, AKBP Achiruddin menyandang 4 status tersangka. Kasus pertama, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral bersama anaknya tersebut. Kasus ini, dilakukan penyidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kasus kedua, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan pengawas lapangan, Parlin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditemukan gudang BBM Ilegal dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Kasus ketiga, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan AKBP Achiruddin atas kasus gratifikasi dari gudang BBM ilegal dekat rumahnya tersebut.

Kasus keempat, AKBP Achiruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini, ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.